REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung satu putaran.
"Kami akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi, apa pun isinya, karena Putusan MK itu final dan mengikat. Kami akan menanggapi dengan segera," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Kamis (3/7).
KPU akan melakukan rapat internal untuk mengkaji bunyi putusan MK tersebut dan menyesuaikannya dengan Peraturan KPU.Jika bunyi putusan tersebut dinilai tidak ada perubahan signifikan dengan PKPU, maka KPU tidak akan mengubah substansi dalam Peraturannya terkait Pilpres.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan apa pun saat ini. Karena bisa saja Putusan MK itu sejalan dengan PKPU, sehingga tidak perlu diubah," tambahnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan jika diperlukan adanya perubahan PKPU, KPU akan melakukannya sebelum pelaksanaan pemungutan suara, 9 Juli.
"Perubahan itu akan kami lakukan sebelum 9 Juli, kalau memang dalam Peraturan kami belum dianggap menjelaskan bahwa Pilpres ini satu putaran saja," jelas Arief.
MK memutuskan pelaksanaan Pilpres Umum digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
"Pasal 159 ayat satu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan hasil putusan.
MK menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon. Artinya, pasangan callm tersebut harus dimaknai bila terdapat dua pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres tidak perlu digelar dua putaran.
Selain itu, Mahkamah juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan memenuhi prinsip representatif maka sudah direpresentasikan oleh gabungan partai politik, dengan demikian sudah terpenuhi.