Jumat 04 Jul 2014 15:12 WIB

Dua Tersangka Obor Rakyat Diperiksa Pekan Depan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Santri melihat tabloid Obor Rakyat di Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6).
Foto: antara
Santri melihat tabloid Obor Rakyat di Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri telah menetapkan dua petinggi majalah Obor Rakyat sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini pada pekan depan.

''Hari Senin (7/7), mereka dipanggil dua-duanya,'' kata Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo, Jumat (4/7).

Ia mengatakan, penyidik masih terus berupaya mencari kemungkinan adanya pasal lain yang berkenaan dengan kasus ini. Herry mengatakan, jika masuk produk jurnalistik berarti bisa masuk ke pelanggaran. ''Artinya mereka bisa masuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran murni polisi yang menangani,'' kata dia.

Menurut dia, Dewan Pers menyatakan Obor Raykat bukan produk jurnalistik karena tidak memiliki alamat dan tidak berbadan hukum. Penyidik pun menetapkan keduanya dijerat pasal 9 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers. Sementara, untuk masuk ke ranah UU Pilpres, polisi sudah berkordinasi dengan Bawaslu, dan ditolak dengan alasan sudah kadaluarsa.

Herry mengatakan, polisi sedang mengambil keterangan saksi ahli bahasa dan pidana untuk melihat adanya kemungkinan pelanggaran pencemaran nama baik dan SARA. ''Belum tau, kan nanti ada ahli bahasa dan pidana. Supaya objektif tidak bisa memutuskannya kan ada ahli. Kalau termasuk fitnah atau tidak, nanti akan dikenakan. Sementara ini dulu saja,'' kata dia.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli termasuk Dewan Pers, Mabes Polri menetapkan Setyardi Budiono selaku Pemred Tabloid Obor dan Darmawan Sepriyossa sebagai redaktur sebagai tersangka. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dengan tidak memiliki badan hukum.

Pasal yang diajukan ialah pasal 9 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement