Selasa 04 Nov 2014 09:06 WIB

Polri Lengkapi Berkas Tersangka Kasus Obor Rakyat

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Tabloid Obor Rakyat
Foto: Ist
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melengkapi berkas dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pelengkapan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (4/11).

Boy mengatakan, penyidik akan memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas kedua tersangka agar segera bisa disidangkan di pengadilan. "Petunjuk dari JPU dan ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujarnya.

Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang tidak seimbang selama masa pilpres lalu. Mabes Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur sebagai tersangka. Keduanya dijerat empat pasal KUHP yakni, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement