REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Advokasi Jokowi-JK menyampaikan bahwa Joko Widodo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban terkait kasus tabloid "Obor Rakyat" usai hari libur nasional untuk perayaan Idul Fitri 2014.
"Saya sebagai kuasa hukum pelapor (Joko Widodo), dan saya sendiri yang melaporkan tentang Obor Rakyat. Jadi, hari ini kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri kapan waktu yang tepat untuk pemeriksaan. Kemungkinan habis Lebaran karena ini kan sudah mau libur Lebaran," kata anggota Tim Advokasi Jokowi-JK, Teguh Samudera di Jakarta, Kamis.
Teguh menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tentang teknis pemeriksaan, mulai dari pengaturan waktu dan tempat, hingga pemeriksaan kesesuaian pasal-pasal yang akan dikenakan kepada tersangka kasus Obor Rakyat dengan laporan yang telah dibuat.
"Kalau dulu kan baru dikenakan delik pers, padahal laporan kita kan tentang pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran Undang-Undang tentang Diskriminasi yang ancaman hukumannya lima tahun," ujarnya.
Menurut dia, Joko Widodo sendiri belum menerima surat panggilan resmi dari Bareskrim Polri untuk menjadi saksi korban dalam penanganan kasus tersebut oleh kepolisian. "(Surat) panggilan resmi itu pak Jokowi belum terima karena baru diberitahukan secara lisan. Jadi, hari ini kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri kapan waktu yang tepat untuk pemeriksaan," ucapnya.
Pengaturan waktu untuk pemeriksaan itu, menurut Teguh, diperlukan mengingat mulai Jumat (25/7)hingga beberapa hari ke depan sudah ada libur nasional untuk perayaan Idul Fitri. Terkait status Jokowi yang berubah dari calon presiden menjadi presiden terpilih, Teguh menilai hal itu tidak akan mempengaruhi proses dan penanganan hukum terhadap kasus Obor Rakyat.
"Pak Jokowi akan datang (untuk pemeriksaan) karena ia tunduk pada konstitusi dan akan selalu taat pada hukum. Tidak ada masalah status pak Jokowi sekarang apa, karena bagaimanapun juga beliau kan tetap warga negara," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemanggilan Joko Widodo sebagai saksi korban oleh Kepolisian adalah untuk melengkapi keterangan tentang kasus Obor Rakyat. "Dari pihak Mabes Polri ingin melengkapi keterangan dari pihak saksi korban," kata dia.
Adapun laporan yang telah dibuat Tim Advokasi Jokowi-JK terkait kasus Obor Rakyat, antara lain dugaan pelanggaran terhadap pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimnasi Ras dan Etnis.
"Yang kami laporkan itu mulai dari penyandang dana, pencetak, penulis, dan pendistribusi tabloid Obor Rakyat itu," ujar Teguh.