REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 47 Tahun 2004 menjadi PP Nomor 48 Tahun 2014.
Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia pada Senin (7/7).
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu (5/7).
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan.
"Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW mengaku sangat bersyukur bahkan berkali-kali mengucap hamdalah atas kabar ditandatanganinya RPP oleh Presiden. I
Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenag yang ternyata serius menyelamatkan wibawa penghulu dari praktik gratifikasi. "Ini luar biasa, berkah Ramadhan," katanya.
Dengan ditandatanganinya RPP, kata Wagimun, ia berkomitmen akan menjaga wibawa para penghulu sekaligus jajaran pegawai Kemenag agar mendukung reformasi birokrasi yang saat ini digalakkan pemerintah pusat.
Keberadaan PP tersebut akan banyak membantu perbaikan siatem kerja di KUA agar berintegritas sehingga citra baik Kemenag di mata masyarakat dapat kembali.
"Saya juga akan menyebarkan kabar ini ke seluruh penghulu se-Indonesia, jangan ada pungli lagi, saya juga akan mengajak mereka mendukung reformasi birokrasi di Kemenag," pungkasnya.