Selasa 23 Sep 2014 18:45 WIB

Soal Tuntutan APRI, Ini Jawaban Kemenag

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak PP 48/2014 tentang biaya pernikahan berlaku, penghulu belum dapat menerima pencairan uang tunjangan profesi dan transportasi atas pekerjaan mereka mencatatkan nikah di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menemui sepakat soal aturan teknis pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif nikah di luar KUA sebesar Rp 600 ribu.

Agar tak menimbulkan prasangka, Kemenag pun mengundang perwakilan para penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) guna menjelaskan secara langsung soal teknis pencairan PNBP sekaligus berdiskusi soal besaran nilai tunjangan serta teknis pencairannya.

"Hasil diskusi akan dimasukkan dalam pembahasan dengan staf Menteri Keuangan pada minggu-minggu ini," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali kepada ROL saat ditemui usai melangsungkan diskusi tertutup dengan para penghulu pada Selasa (23/9).

Ihwal tuntutan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Mukhtar menegaskan bahwa dalam bekerja, ia tidak mau mengira-ngira. Yang jelas, pencairan PNBP untuk tunjangan jasa transportasi dan profesi sedang diupayakan melalui prosedur yang benar.

"Ini kan uang negara, jadi harus ada payung hukum yang jelas," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement