REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak PP 48/2014 tentang biaya pernikahan berlaku, penghulu belum dapat menerima pencairan uang tunjangan profesi dan transportasi atas pekerjaan mereka mencatatkan nikah di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menemui sepakat soal aturan teknis pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif nikah di luar KUA sebesar Rp 600 ribu.
Agar tak menimbulkan prasangka, Kemenag pun mengundang perwakilan para penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) guna menjelaskan secara langsung soal teknis pencairan PNBP sekaligus berdiskusi soal besaran nilai tunjangan serta teknis pencairannya.
"Hasil diskusi akan dimasukkan dalam pembahasan dengan staf Menteri Keuangan pada minggu-minggu ini," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali kepada ROL saat ditemui usai melangsungkan diskusi tertutup dengan para penghulu pada Selasa (23/9).
Ihwal tuntutan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Mukhtar menegaskan bahwa dalam bekerja, ia tidak mau mengira-ngira. Yang jelas, pencairan PNBP untuk tunjangan jasa transportasi dan profesi sedang diupayakan melalui prosedur yang benar.
"Ini kan uang negara, jadi harus ada payung hukum yang jelas," tuturnya.