REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap penjualan bubuk petasan melalui jejaring sosial "facebook" dengan menangkap penjual serta barang bukti berupa bubuk petasan dan sumbu petasan.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Sulkhan di Kudus, Minggu, penjual bubuk petasan via "facebook" yang bernama IB (18) berhasil ditangkap pada Sabtu (5/7).
"Tersangka merupakan warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Bae, Kudus," ujarnya.
Dalam mengungkap penjualan bubuk petasan via jejaring sosial tersebut, kata dia, aparat kepolisian dari satuan Intelkam mencoba memesan dan meminta bertemu di depan Kampus Universitas Muria Kudus.
Setelah pelaku dipastikan membawa bubuk petasan, petugas yang menunggu kedatangannya langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan bubuk petasan yang totalnya mencapai sembilan kilogram beserta puluhan helai sumbu petasan.
"Hingga kini pelaku masih dimintai keterangannya guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bubuk petasan tersebut merupakan hasil racikan sendiri, sedangkan bahan baku untuk membuat bubuk petasan seperti potasium, belerang, dan asam sulfat diperoleh dari seseorang yang berasal dari Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Selama ini, kata dia, pelaku sudah menjual bubuk petasan dua kali dengan total bubuk petasan yang dijual sekitar dua kilogram. Harga jual bubuk petasan dijual Rp145 ribu per kilogramnya, sedangkan harga sumbu setiap tiga helai Rp 100, ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya bubuk atau petasan yang dijual bebas di lingkungannya, segera lapor petugas terdekat supaya ditindaklanjuti.
Selain mengancam keselamatan jiwa, katanya, petasan juga mengganggu ketenteraman lingkungan.
Sebelumnya, Polres Kudus juga mengungkap penjual petasan beserta bubuk petasan dari Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, dengan barang bukti berupa 400 petasan jenis cabai dan bubuk petasan serta 40 biji sumbu petasan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun pidana.