REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar gembira bagi para pensiunan. PT Taspen Persero akan membayarkan rapel kenaikan pokok pensiun dan tunjangan tahun 2014 yang mulai berlaku Januari 2014 untuk 2,36 juta pensiunan mulai 10 Juli 2014.
Sekretaris Perusahaan Taspen, AA Ngr Oka Muliawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan para pensiunan akan mendapatkan pokok pensiun dan tunjangan yang baru untuk periode Januari 2014 hingga Juni 2014.
Rata-rata kenaikan pokok pensiun-tunjangan adalah sebesar empat persen dari besaran pensiun pokok-tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp1.323.000 naik menjadi Rp1.402.000.
Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya berjumlah Rp3.751.500 akan bertambah menjadi Rp3.901.600. Sementara untuk Pensiun Pejabat Negara serta Hakim tidak mengalami kenaikan.
Pembayaran rapel pokok pensiun-tunjangan tahun 2014 mencapai Rp1,23 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,36 juta orang pensiunan.
Oka Muliawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian dividen, Dana Purna Bhakti serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada pensiunan.
Dasar Pembayaran Rapel kenaikan Pokok Pensiun tahun 2014 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; PP Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2014.
Juga PP Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 41 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 42 Tahun 2014.
Selain itu Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-3887/MK.5/2014 tanggal 19 Juni2014 perihal Penyesuaian Besaran Pensiun pokok/Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat/Tunjangan Perintis Kebangsaan/ Kemerdekaan/Tunjangan Veteran.