REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis kasus kecelakaan maut di jalan Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias dul akan digelar Rabu, 16 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut akan terbuka untuk umum.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan. "AQJ mau tidak mau harus maju terus," ujarnya.
Lydia menjelaskan dirinya optimis terhadap sidang putusan pekan depan. "Kami berharap hakim akan mempertimbangkan usia AQJ yang masih anak-anak," kata Lydia. "Kami tetap berharap hakim menerapkan undang-undang perlindungan anak untuk kasus Dul ini," kata Lydia.
Lydia, hari ini, datang sendirian ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum, Clara Hutabarat. "Jaksa tetap pada tuntutannya, saya tetap pada pembelaan saya," kata Lydia.
Sebelumnya, AQJ menjadi terdakwa atas kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang meninggal di jalan Tol Jagorawi, September tahun lalu. Karena perbuatannya tersebut Dul dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.