REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pernyataan Burhanudin Muhtadi yang dianggap menghina Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dibiarkan. Pernyataan itu adalah bukti pelecehan dan pencemaran nama baik penyelenggara pemilu.
"Ini harus dimejahijaukan," imbuh Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf, saat dihubungi, Sabtu (12/7).
Menurutnya, pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik itu merusak KPU sebagai lembaga negara. Padahal, KPU merupakan lembaga yang kredibel dalam penyelenggaraan pemilu. Karena merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan rekapitulasi suara.
Bayangkan, katanya, saat penghitungan semua saksi dipanggil dan diajak mengesahkan perolehan suara bersama-sama. "Quick count tidak seperti itu. Hitung cepat itu sepihak," imbu politikus PKS tersebut.
Ia pun berpesan kepada KPU untuk tidak segan melaporkan Burhanudin ke Bareskrim Polri. Karena yang dikatakan Burhanudin dinilainya sudah melanggar hukum. "Tidak bisa dibiarkan."
Beberapa waktu lalu, Burhanudin menyatakan hitung cepat yang dilakukan lembaganya sudah benar dan tepat. Bahkan, kalau ternyata hasil real count berbeda, maka KPU pasti salah.