REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan, berpendapat, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), sama sekali tidak mencerminkan negara hukum.
"UU MD3 tidak mencerminkan negara hukum, yaitu equality before the law. Apa hebatnya anggota dewan sehingga mau diperiksa harus mendapat izin," kata Johanes di Kupang, Selasa (15/7).
Dalam revisi UU MD3, salah satu persoalan yang menjadi keberatan publik adalah birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR, karena dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan yang mempersulit legislator disentuh proses hukum.
Dalam hal ini, publik menyoroti adanya birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR yang terkandung dalam Pasal 220 naskah revisi UU MD3. Pasal tersebut mengatur pemeriksaan anggota DPR harus atas izin presiden, sehingga bertentangan dengan ketentuan konstitusi, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Menurut dia, anggota dewan, adalah sama dengan semua warga bangsa ini yang memiliki kesamaan dihadapan hukum. Karena itu, dia mendukung langkah sejumlah pihak yang akan mengajukan "judicial review" atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar dapat membatalkan apa yang sudah disahkan oleh lembaga legislatif itu.
Dia juga yakin, MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, dengan berpedoman sistem ketatanegaraan yang dianut bangsa ini.