REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Seorang laki-laki berinial ST alias T (55 tahun) tega membunuh seorang tukang sayur karena tersinggung ketika korban mengatakan 'mau ngabisin menyan berapa kilo'.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, korban diketahui sebagai Titik Tonari yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur. Kebetulan, istri pelaku juga seorang tukang sayur. Dalam kegiatan sehari-harinya, terjadi persaingan di antara korban dan istri pelaku.
"Suatu hari terjadi cek-cok antara korban dan istri pelaku, namun istri pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Mengadulah dia kepada suaminya alias pelaku," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/7).
ST, lanjutnya, karena tersinggung lantas berniat untuk memberi pelajaran terhadap korban. ST membeli sebuah cairan kimia HF atau yang biasa disebut air keras di Cileduk. Pada 27 Juni 2014 pukul 14.30 WIB tepatnya di Jalan Raya, Kebon Manggis RT 002/004 Pondok Kacang Timur, Pondok Arek, Tangerang Selatan, tersangka menyiramkan satu wadah berisi air keras saat korban sedang jualan.
"Korban langsung berteriak setelah disiram di TKP (tempat kejadian perkara). Saat itu juga, rambut korban langsung rontok dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun korban tak terselatkan," ujar Rikwanto.
Pasca kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Dan pada 11 Juli 2014, Unit 2 Subditumum Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Kebumen, Jawa Tengah.
Tersangka diketahui melanggar Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Petugas berhasil mengamankan satu buah wadah plastik, kaos warna coklat dan celana panjang hijau milik tersangka dan sepeda motor Honda Supra 125 B 3468 BUA.