REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Udar Pristono tersangka tindak pidana korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013 kembali diperiksa. Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta itu, ditanyai terkait tugasnya sebagai kepala dinas. ''Tugas pokok dan fungsi saya sebagai kepala dinas,'' kata Udar, Kamis (24/7).
Kuasa Hukum Udar, Budi Nugroho mengatakan, kliennya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Untuk hari ini, Kamis (24/7), Udar diperiksa dengan delapan pertanyaan. Selain tugas dan fungsi selaku pengguna anggaran, Udar pun ditanyai mengenai jumlah anggaran tersebut.
Menurut Budi, dalam pengadaan bus tersebut telah memakan anggaran Rp 130 miliar untuk 11 paket. Budi melanjutkan, Fauzi Bowo (Foke) ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. ''Konteks gubernurnya bukan jokowi, tapi Foke. Ini saya belum bisa membuka karena masih ada kode etik sedikit,'' kata dia.
Budi tidak bisa memastikan apakah Foke akan dipanggil mengenai kasus ini. Ia lebih memilih menyerahkannya kepada penyidik kejaksaan. Diketahui, dua orang tersangka sudah ditetapkan yakni, Gusti Ngurah Wirawan serta Hasbi Hasbuan selaku pensiunan PNS pada Dishub DKI Jakarta.