REPUBLIKA.CO.ID, KANADA -- Maskapai penerbangan Australia Qantas mengatakan wilayah udara Irak masih aman sebagai jalur penerbangan pesawat mereka. Para pejabat dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, dan berbagai badan lain akan bertemu hari Rabu (30/7) di Kanada, menyusul jatuhnya pesawat MH17 di Ukraina Timur minggu lalu.
Senin (28/7) malam, maskapai penerbangan terbesar di Timur Tengah Emirates mengatakan akan mengalihkan jalur penerbangan mereka, untuk tidak lagi melewati wilayah udara Irak, karena adanya kelompok perlawanan ISIS di sana. Qantas sudah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan masih menggangap wilayah udara Irak masih aman, khususnya di ketinggian yang dilewati pesawat mereka.
Qantas masih mengatakan wilayah udara Irak aman, sementara Emirates mengalihkan pesawat mereka. (Photo: ABC)
Namun pakar keselamatan udara dari Amerika Serikat John Goglia mengatakan peraturan yang ada sekarang harus diubah dan berbagai negara harus mengambil peran lebih aktif untuk menjelaskan jalur penerbangan mana yang aman, karena beberapa kelompok teroris sekarang memiliki rudal jarak jauh.
"Harus ada satu badan tunggal yang mengeluarkan ketentuan tersebut dan itu harus muncul dari pemerintah, karena beberapa informasi yang ada sekarang ini dikeluarkan oleh berbagai badan yang memiliki kepentingan masing-masing," kata Goglia.
"Kadang kala ada instalasi di darat, dan pihak intelejen di dalam negara itu tidak mau memberikan informasi. Jadi sering kali susah untuk mendapatkan informasi yang akurat." tambahnya.
"Dulunya, hanya negara atau militer di satu negara yang memiliki rudal dengan jelajah 30 ribu kaki, dan mereka bisa mengontrol pengunaannya, namun sekarang beberapa rudal itu sudah jatuh ke tangan kelompok teroris," kata Goglia lagi.
Oleh karena itu, menurut Goglia, komunitas penerbangan sipil internasional harus mengkaji kembali bagaimana melewati daerah dimana terhadap konflik.
"Berbagai pemerintahan harus bertindak dan memberikan informasi kepada maskapai dan saya kira inilah yang sekarang mendesak dilakukan oleh masyarakat internasional."