Senin 04 Aug 2014 12:27 WIB

Tim Prabowo - Hatta Laporkan Ketua KPU ke Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sekretaris tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sekretaris tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Prabowo - Hatta yang diwakili Fadli Zon melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik ke Bareskrim Polri, Senin (4/8).

Fadly melaporkan tentang tindakan ketua KPU yang menyuruh KPU di daerah membuka kotak suara pascapemilihan presiden.

''Telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti,'' kata dia.

Fadli melanjutkan, pembongkaran barang bukti itu tidak diputuskan melalui proses pengadilan atau atas perintah dari hakim. Alhasil, Husni disebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. 

Fadli menambahkan, selain menyalahgunakan wewenang, ketua KPU juga secara tidak langsung merusak barang bukti, padahal ada sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

Fadli menjelaskan, tindakan ketua KPU ini masuk dalam pelanggaran pidana. ''Jelas bukan pemilu. Ini pidana,'' kata dia. 

Fadli melanjutkan, sudah menyiapkan barang bukti termasuk saksi. ''Sudah jelas, saksi dan barang buktinya ada,'' kata dia.

Sebelumnya, Tim Prabowo - Hatta mempersoalkan Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi di seluruh Indonesia. 

Surat edaran tersebut menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP. Tim Prabowo-Hatta pun menduga ada pelanggaran yang dilakukan KPU, usai pilpres 2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement