Selasa 05 Aug 2014 14:54 WIB
Menelisik Gerakan ISIS

Ketua MK: Tidak Boleh Ada ISIS di Indonesia

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Gerilyawan ISIS
Foto: EPA/Mohammed Jalil
Gerilyawan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan keberadaan "Islamic State Of Iraq And Syria" (ISIS) yang berkembang di Irak dan Timur Tengah tidak boleh masuk dan tidak boleh ada di Indonesia. 

"Adalah urusan negara di Timur Tengah dan itu berkembang di Syria. Jangan sampai masuk di sini dan tidak boleh ada ISIS di Indonesia. Karena negara Indonesia milik kita," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di gedung MK saat halal bi halal, Selasa (5/8).

Ia menuturkan ISIS tidak boleh bertumbuh kembang, dimana organisasi yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban. Termasuk mengancam wilayah kesatuan Indonesia. "Kalau ada kejadian itu biar pemerintah yang mengatasi," ungkapnya.

Terpisah, Hakim MK, Patrialis Akbar mengatakan terkait ISIS itu diserahkan kepada pemerintah dan menjadi urusan pemerintah. Begitu pun terkait hak kewarganegaraan yang dicabut jika masuk ISIS. Menurutnya, itu urusan pemerintah. "Itu urusan pemerintah diserahkan kepada pemerintah," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement