Jumat 08 Aug 2014 06:31 WIB

Quick Count Instrumen Cegah Manipulasi Hasil Pemilu

Rep: Harun Husein/ Red: Erik Purnama Putra
Hasil hitung cepat (quick count) Radio Republik Indonesia (RRI).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Hasil hitung cepat (quick count) Radio Republik Indonesia (RRI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akuratnya hasil hitung sejumlah lembaga di Tanah Air, kembali memperlihatkan bahwa hitung cepat merupakan instrumen penting untuk mengawal hasil pemilu. Meskipun hasil hitung cepat bukanlah hasil penghitungan suara yang resmi, namun jika hasil pemilu bertolak belakang dengan hitung cepat yang kredibel, patut dicurigai ada permainan dalam penghitungan suara.

Di berbagai negara, hitung cepat ini berhasil mengoreksi kecurangan hasil pemilu. Seperti yang terjadi di Filipina ketika Namfrel menelanjangi kecurangan pemilu yang dilakukan rezim Marcos. Koreksi hasil penghitungan suara yang dilakukan Namfrel ini, turut memicu bangkitnya people power untuk menumbangkan diktator Marcos.

ACE Electoral Knowledge dalam Quick Count of Voting Result menyatakan quick count telah menjadi instrumen penga wasan pemilu. Selain telah berhasil men cegah manipulasi hasil pemilu di Filipina, ACE menyatakan quick count juga mencegah manipulasi hasil pemilu di Panama dan berbagai negara lainnya.

Di Indonesia, quick count mulai diterapkan pada Pemilu 2004 silam. Yang pertama memulainya adalah LP3ES. Tapi, berbeda dengan hitung cepat di Filipina yang merupakan penghitungan parallel hasil pemilu, hitung cepat di Indonesia menggunakan metode survei alias hanya mengambil sampel tertentu saja. Meski demikian, hasil prediksi LP3ES terhadap hasil pileg 2004 silam, hanya berselisih 0,15 dibanding hasil penghitungan manual.

sumber : Harian Republika, 25 Juli 2014
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement