REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menyerahkan laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik ke Badan Pengawas Pemilu.
''Kita serahkan ke Bawaslu untuk dikaji ke sentra Gakkumdu,'' kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (7/8).
Boy menampik jika Polri menolak laporan tersebut. ''Ya kita terima laporannya hanya saja kita serahkan ke Bawaslu,'' kata dia. Menurut Boy, laporan tersebut merupakan pidana dalam UU Pilpres dan pengkajiannya berada di sentra Gakkumdu. ''Itu kan pidana pemilu,'' Ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Malik dilaporkan Fadli Zon karena melakukan perintah agar KPU Daerah provinsi di seluruh Indonesia membuka kotak suara usai Pemilihan Presiden yang kini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).