Kamis 07 Aug 2014 15:55 WIB

Tim Jokowi-JK: Kami Siap Membantah Dalil Prabowo-Hatta

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Calon residen Prabowo(kiri)di dampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8).
Calon residen Prabowo(kiri)di dampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim Hukum Jokowi-JK, Teguh Samudra mengatakan pihaknya siap membantah segala dalil (posita) yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014. 

“Pokoknya kita membantah dalil yang diajukan Prahara ini apa. Apa yg didalilkan dalam permohonan baru itu yang kita lawan,” ujar Teguh Samudra saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil bukti-bukti serta permohonan pihak pemohon di kepaniteraan MK, Kamis (7/8).

Ia menuturkan pihaknya sudah menerima sudah menerima berkas permohonan Prabowo-Hatta yang sudah diperbaiki lengkap dengan lampiran bukti. Perbaikan permohonan ini tidak berbeda dengan yang sudah ada hanya menambah data lainnya.  

Menurutnya, pihaknya tetap akan mencermati secara seksama untuk menanggapi permohonan tersebut. Termasuk mempelajari bukti, karena  bukti mereka yang bertambah.  “Akan kami pelajari dan kami pun sedang mempersiapkan nama-nama saksi dan alat bukti karena jam 4 ini harus sudah masuk,” katanya. 

Teguh menjelaskan permohonan yang ada dengan korelasi fakta dilapangan jauh berbeda. Karena bisa saja terjadi kesalahpahaman seperti, nol persen di Papua. Sejak putusan MK 2009 lalu, sudah dikenal dengan sistem noken di Papua. “Kita yang di Madura juga ada tapi kita tidak permasalahkan, ini hanya kesalahpahaman atau ketidakmengertian tentang sistem itu sendiri,” katanya. 

Ia mengklaim bahwa sejak awal pihaknya tidak melakukan hal-hal yg disangkakan atau dituduhkan. Seperti tuduhan terstruktur ssistematis dan masif yg dilakukan penyelenggara pemilu itu jauh dari realitas. “Pasalnya mengenai TSM itu sudah ada dari putusan MK dulu , tidak bisa mengatakan itu TSM hanya berdasarkan asumsi pemohon itu tidak bisa. Kalau hukum harus jelas,” katanya. 

Teguh menambahkan pihaknya akan memasukkan 25 orang saksi dan akan dihadirkan langsung. “Tinggal kita melihat, pilah provinsi mana saja yg diajukan, tergantung permohonannya. Kita rumuskan juga s A menerangkan apa, s B juga kan harus ada,” katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement