REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah Jambi masih terus memburu keberadaan pengunggah foto tanpa busana seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pasangan laki-lakinya ke jejaring sosial beberapa waktu lalu.
"Hingga saat ini, pelaku pengunggah foto syur oknum PNS berinisial Yh (34) yang bertugas di Biro Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPAKD) Provinsi Jambi ke jejaring sosial 'Twitter' diduga dilakukan terlapor Erwin Kayzan," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Senin.
Untuk menindak lanjuti laporan dari pelapor Yh, kini penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan.
Akibat foto bugil beredar di jejaring sosial tersebut, Yh terancam diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik PNS.
Melalui kuasa hukumnya Akurdianto, Yh mengakui bahwa kliennya merupakan korban yang diduga akibat kekesalan mantan suaminya berinisial Erwin Kayza yang diduga mengunggah foto miliknya ke jejaring sosial twitter.
Akurdianto mengakui telah melaporkan kasus foto syur yang beredar di jejaring sosial tersebut ke Polda Jambi, dan diharapkan pelaku dikenakan saksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Korban Yh telah melaporkan mantan suaminya Erwin Kayza ke Polda Jambi dengan bukti Tanda Bukti Laporan (TBL) LP/B-200/VII/2014/ Jambi/SPKT, dengan tiga pasal sekaligus dan beharap pelakunya bisa dtangkap dan diproses hukum.