REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama, Anggito Abimanyu pada hari ini. Anggito diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (11/8).
Anggito datang ke KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia terlihat mengenakan batik panjang dipadukan jaket warna hitam. Saat tiba di KPK, Anggito tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Selain Anggito, KPK juga akan memeriksa dua anggota Komisi VIII DPR RI, yakni Nurul Iman Mustofa, dan Gondo Radityo Gambiro.
Selain itu, mantan staf teknis haji I KJRI Jedda Mohammad Syairozi Dimiyathi dan Kasubdit Transpotasi Ditjen PHU Kementrian Agama Subhan Cholid juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Suryadharma Ali.
Saat ini Penyidik KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.