REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, penghitungan ulang suara pemilihan presiden pada 548 TPS di Bali sudah selesai dilakukan. Hasilnya kata Wiarsa, sudah klop yakni sama dengan yang dilaporkan KPU Provinsi ke KPU Pusat.
"Iya sudah selesai penghitungan ulangnya dan tidak ada perbedaan dengan yang sebelumnya," kata WIarsa.
Kepada Republika di Denpasar, Senin (11/8), mantan KPU Kabupaten Jembrana itu mengatakan, penghitungan ulang dilakukan di delapan kabupaten dan satu kota. Penghitungan ulan brjalan 9 dan 10 Agustus. Dengan demikian kata Wiarsa, penghitungan ulang suara pilpres di Bali tidak melanggar ketentuan, yakni setelah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu mengenai perintah pembukaan kotak suara, yang dipersoalkan di Bali kata WIarsa, sebenarnya bukanlah hasil hitungannya. Melainkan yang dipersoalkan adalah mengenai adanya surat suara yang rusak dan itu yang diminta untuk dilaporkan secara detil.
"Jadi di Bali tidak ada masalah mengenai hasil perolehan suara," katanya.