Selasa 12 Aug 2014 12:47 WIB

Tim Hukum Jokowi-JK: Saksi Jangan Asal Menuduh

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). Sidang mengagendakan mendengarkan 25 saksi dari Pr
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). Sidang mengagendakan mendengarkan 25 saksi dari Pr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Taufik Basari mengingatkan kepada saksi Prabowo-Hatta jika menuduh sesuatu maka harus bisa menguraikan tuduhan itu. Karena, jika tidak, tuduhan itu tidak berdasar. Hal itu menanggapi saksi Prabowo-Hatta, Vincent dari Papua yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman.

"Saksi harus paham, ketika kita menuduh sesuatu dan tidak bisa mengurai secara jelas maka tuduhan tidak berdasar," ujar Taufik Basari kepada Wartawan di sela-sela sidang MK, Selasa (12/8).

Ia menuturkan jika pihak Prabowo-Hatta mengalami intimidasi maka silakan melaporkan. Sehingga bisa dicatat dan diproses. "Kalau tidak benar jangan disampaikan. Kalau kita mendengar keterangan dari orang lain. Kita menuduh sesuatu yang tidak jelas," katanya. 

Taufik pun menambahkan terkait sistem noken di Papua. Menurutnya, inti sistem noken adalah kesepakatan yang dimana sistem noken diakui oleh MK. "(Papua) adalah masyarakat komunal tidak mungkin hak pilih diberikan secara individual karena akan menciptakan konflik," katanya. 

Ia mengklaim selama ini sistem noken yang berlangsung di Papu berlangsung dengan baik dan tidak terjadi permasalahan. Namun, yang menjadi masalah adalah jika ada upaya mengganti suara atau tidak. 

Taufik pun menilai keterangan saksi Prabowo-Hatta yang lain, Dadi Waluyo tidak bernilai menyangkut keberatan terhadap 14 Kabupaten. Karena, saksi hanya mendengarkan dari orang lain. "Yang bernilai pada pembuktian itu hanya rekapitulasi provinsi saja," tegasnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement