Selasa 12 Aug 2014 21:58 WIB

Bekam Pengobatan yang Mendunia (2)

Praktik bekam di Rumah Sehat Albani, Ramawangun, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Agug Supriyanto/ca
Praktik bekam di Rumah Sehat Albani, Ramawangun, Jakarta Timur.

Oleh: Hannan Putra     

Metode pengobatan Cina kuno ternyata juga menggunakan metode bekam. Seperti disebutkan Alexis Black dalam bukunya, Ancient Chinese Technique of Cupping Offers Pain Relief Without Drugs or Surgery, metode bekam sudah ada di Cina pada abad ke-18.

Mereka menyebutnya dengan istilah “perawatan tanduk”, karena alat bekam yang dipakai berasal dari tanduk sapi atau kerbau. Media yang dipakai juga mirip dengan yang digunakan di zaman Rasulullah yang juga menggunakan tanduk. Ada pula para sahabat yang membuat alat bekam dari tulang unta atau gading gajah.

Seorang Herbalis Cina, Ge Hong (281-341 M), dalam bukunya, A Handbook of Prescriptions for Emergencies, menambahkan, di Cina sendiri metode bekam sudah lama dipergunakan untuk mengeluarkan penyakit bisul. Mereka menyebutnya teknik “jiaofa”. Demikian pula ketika Cina dipimpin Dinasti Tang, bekam dipakai untuk pengobatan TBC paru-paru.

Berbeda halnya dengan Eropa. Menurut Alexis, media bekam yang digunakan di Eropa memanfaatkan lintah yang dikenal dengan istilah leech therapy. Terapi itu masih dipergunakan hingga sekarang.

Karena hanya spesies tertentu dari lintah yang bisa dipergunakan untuk bekam, Prancis sengaja mengimpor 40 juta lintah setiap tahunnya untuk tujuan bekam. Metode yang diterapkan di Eropa, lintah tersebut dibiarkan kelaparan tanpa diberi makan.

Selanjutnya, lintah tersebut dilekatkan ke tubuh pasien tepat di titik-titik bekam. Setelah lintah kekenyangan menghisap darah kotor si pasien, lintah tersebut akan terlepas dan jatuh dengan sendirinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement