Rabu 13 Aug 2014 11:59 WIB

Tim Hukum Prabowo Minta Perlindungan Saksi dari Papua

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail (baju putih).
Foto: Antara
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail (baju putih).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyampaikan surat permohonan pada majelis hakim konstitusi. Kuasa hukum pasangan nomor urut 1 itu menyampaikan suratnya saat pembukaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Rabu (13/8).

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menerangkan sebab adanya surat permohonan itu. Ia mengatakan, surat itu berkenaan dengan saksi pemohon pada persidangan, Selasa (12/8). "Mulai tadi malam, cukup banyak telepon-telepon yang tidak jelas yang menghubungi saksi-saksi kami yang datang dari Papua," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.

Firman Wijaya, kuasa hukum lainnya, kemudian membacakan inti dari surat permohonan itu. Ia mengatakan, meminta kepada MK untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi para saksi. Ia mengatakan, ingin para saksi dalam perkara di MK ini dapat memberikan keterangan yang benar dalam keadaan yang kondusif. "Tanpa tekanan apapun dari siapapun juga," kata dia.

Karena itu kuasa hukum Prabowo-Hatta melayangkan surat permohonan agar mahkamah dapat memberikan perlindungan. Menurut Firman, jaminan perlindungan itu sangat diperlukan sehingga pemeriksaan pun dapat berlaku dengan fair. "Karena ada berbagai macam bentuk intimidasi dan keamanan yang sifatnya serius maka kami berharap melalui majelis Mahkamah Konstitusi ini," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement