Jumat 15 Aug 2014 22:55 WIB

Pendaki Dilarang Lakukan Upacara di Puncak Merapi

Pendaki gunung (ilustrasi)
Foto: Republika
Pendaki gunung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Mujianto selaku anggota Relawan Jaring Informasi Lingkar (Jalin) Selo, mengatakan, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) di Yogyakarta, bahwa pendaki dilarang melakukan kegiatan upacara di puncak Merapi.

Pendaki hanya diizinkan melakukan pendakian atau upacara di kawasan Pasar Bubar, karena Merapi yang statusnya normal aktif sulit diprediksi.

Menurut dia, kondisi di kawasan puncak tidak layak digunakan untuk menggelar upacara, karena daerahnya sangat sempit jika digunakan untuk upacara bendera. Ia mengatakan kondisi puncak Merapi pada musim kemarau saat ini, material di kawasan sangat labil, sehingga mudah longsor. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pendaki jika jumlahnya diprediksi mencapai ratusan orang.

Dia menjelaskan menjelang peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI tersebut puluhan pendaki sudah mulai ke puncak Merapi. Pihaknya memperkirakan jumlah pendaki yang sudah berdatangan mulai Kamis (14/8) akan terus bertambah hingga Sabtu (16/8) malam bisa mencapai 300 hingga 400 orang.

"Kami mengimbau pendaki yang akan menggelar upacara hanya diperbolehkan di Pasar Bubar. Pendaki tidak boleh ke puncak," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement