Sabtu 16 Aug 2014 23:14 WIB

Riau Rancang Ulang Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau kini mematangkan rancangan ulang eks kantor Dinas PU provinsi itu untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH). RTH ini akan didominasi oleh lingkungan alami dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.

"Rancang ulang RTH itu dikerjakan karena adanya masukan dari Legiun Veteran RI Riau terkait sejarah di Riau bahwa di lahan eks kantor PU Riau itu untuk pertama kalinya dikibarkan bendera merah putih. Dan saran ini menjadi bagian penting dari rancang bangun RTH," kata Sekretaris Dinas PU Provinsi Riau, Idaman, Sabtu (16/8).

Ia mengatakan itu terkait rencana pembangunan RTH di eks kantor Dinas PU Riau yang tentunya mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.

Pengertian RTH menurut Peraturan Mendagri tersebut, adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Keberadaan RTH tersebut sangat dibutuhkan di Pekanbaru karena juga berfungsi sosial dimana masyarakat bisa berkumpul dan bersantai bersama sanak keluarga atau kawan. RTH sekaligus menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan. Juga meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Disamping itu, keberadaan RTH juga sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement