REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8). Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal, Direktur LBH, Feby Yonesta, DPD dan PDIP telah mengajukan gugatan telah UU MD3.
Juru bicara Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan, Yuda Kusumaningsih mengatakan, ada banyak yang menggugat UU MD3. Artinya, undang-undang itu sarat masalah. Misalnya karena pembahasannya yang tertutup dan arogan, serta menuntun kedudukan yang istimewa.
"Ada kepentingan yang dahsyat yang kalau dibiarkan itu akan terjadi kerusakan besar," ujarnya usai mendaftarkan gugatan kepada kepaniteraan MK, Selasa (19/8)
Ia menuturkan, UU MD3 yang baru telah mendiskriminasi perempuan. Anggota dewan laki-laki di DPR menafikkan dan menghilangkan hak konstitusi perempuan.