REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur instalasi teknologi informatika (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011 kembali disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (20/8).
Sidang kali ini, mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Tafsir Nurchamid. JPU KPK menilai, poin keberatan yang diutarakan kuasa hukum eks wakil rektor Universitas Indonesia (UI) itu sudah masuk ranah pokok perkara. Sehingga, untuk membuktikan pendukung keberatan tersebut harus dibuktikan di persidangan.
“Olehnya kami memohon Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” ujar Jaksa Adyantana Meru Herlambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (20/8).
Jaksa Adyantana menjelaskan tim JPU KPK menimbang keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Tafsir harus dibuktikan melalui pembuktian materi persidangan. Pemeriksaan saksi hingga terdakwa harus dilakukan guna membuktikan dugaan terkait Tipikor yang terjadi.
Terlebih, kata Jaksa Adyantana, penasehat hukumTafsir menyebut tindakan terdakwa yang ditudingkan JPU KPK bukanlah sebuah Tipikor. Pasalnya, pembiayaan semua proyek bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Maka penasehat hukum Tafsir menilai, perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian Negara.
“Atas keberatan dan anggapan tersebut (tidak ada kerugian Negara) maka pokok perkara telah dimasuki sehingga keberatan harus ditolak,” kata Jaksa Adyantana.
Sebelumnya, Tafsir didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp13,076 miliar karena perbuatannya dalam proyek ini. JPU KPK menduga, Tafsir telah mengarahkan pemenang tender dalam pengerjaan bangunan dan instalasi IT senilai Rp 77 miliar ini.
Namun, Tafsir keberatan dengan dakwaan tersebut. Tim penasehat hukumnya menyimpulkan tak ada Tipikor yang dilakukan Tafsir selama proyek itu berjalan.
“Sama sekali tidak ada keuangan Negara yang dirugikan karena dalam perkara a quo (terdakwa) dana pengadaan infrastruktur perpustakaan UI termasuk pengadaan instalasi IT berasal dari hasil kerja sama antara UI dengan BNI 46, sesuai Pasal 12 PP No 152 tahun 2000 maka dana tersebut termasuk kategori dana masyarakat,” demikian bunyi eksepsi Wakil Rektor UI itu yang dibacakan penasehat hukumnya Puspa Pasaribu di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu pekan lalu.