REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/8) memutus Ketua Bawaslu Muhamad tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam empat perkara yang diadukan.
Keempat perkara tersebut, pertama soal pencantuman 'Ketua HKTI' dalam daftar riwayat hidup capres Prabowo Subianto. Kedua, soal persyaratan capres Jokowi Dodo yang dinilai menyalahi prosedur karena tidak menyertakan surat izin presiden.
Ketiga, perkara penetapan waktu dan jadwal tahapan pilpres yang dianggap tidak adil bagi pihak yang dirugikan. Terakhir, menyangkut perkara penanganan pengaduan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Terkait dengan perkara riwayat hidup Prabowo, seperti dalam putusan yang dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, majelis DKPP menilai Bawaslu sudah bekerja sesuai prosedur. Majelis menilai sikap Bawaslu meminta klarifikasi dari pihak Prabowo-Hatta soal masalah tersebut sudah tepat.
Majelis menyatakan, mereka mengerti sikap Bawaslu yang tidak melanjutkan aduan pihak Prabowo. Majelis setuju bahwa hal terebut adalah bagian dari konflik di dalam tubuh HKTI yang tidak terkait dengan pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto dan aktivis tani Omar Sapta terlibat perselisihan dengan mengklaim satu sama lain sebagai pimpinan sah organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Pada perkembangannya, proses hukum dalam perselisihan tersebut memenangkan Omar Sapta sebagai Ketua Umum HKTI. Tim Prabowo mengangap pencantuman Prabowo sebagai ketua HKTI dalam laman KPU salah dan merugikan pihak mereka.
Atas pertimbangan tersebut, majelis memutus Muhammad tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Saut. Selain itu, majelis juga memutus merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu atas aduan yang tidak terbukti tersebut.