REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan tidak memberikan gaji kepada AKBP MB dan AKP DS yang melakukan tindakan suap di Polda Jabar terhadap bandar judi online.
"Jadi pasti gaji disetop, karena dia diproses," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie, Kamis (21/8).
Polri pun akan menunggu sidang pidana umum untuk melakukan sidang kode etik. Sidang kode etik dilakukan untuk memutuskan apakah dua perwira tersebut diberhentikan dari dinas kepolisian atau tidak.
"Karena tetap saja asas praduga tak bersalah. Tidak ada yang membedakan, jadi ketika disidang baru di sana ada putusan dia dinyatakan bersalah," kata Ronny.
Ronny melanjutkan, jika dinyatakan bersalah, kode etik akan melakukan sidang untuk menentukan pemberhentian secara tidak hormat dan termasuk permasalahan gajinya.
Mengenai, adanya penambahan tersangka, Ronny belum ingin berkomentar. Menurut dia, penetapan tersangka harus dengan pembuktian. Ia menjelaskan penyidik akan maksimal dalam melakukan kerjanya.
"Penyidikan harus maksimal, karena kalau tidak maksimal akan terbongkar di pengadilan ada permainan penyidikan. Kalau ada upaya menyimpang, akan mengotori kepercayaan," ujar Ronny.
Rencana penahanan penyuap masih berjalan. Polri akan menyerahkan penindakannya kepada Pengaman Internal (Paminal) Polri. Paminal pun akan meneliti terkait penyuap yang memiliki kekebalan secara hukum.