REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Kepolisian Resort Kota Medan menggerebek rumah kos-kosan di Jalan Dharma Kelurahan Polonia yang diduga menyimpan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, Jumat (22/8) mengatakan dari rumah kos tersebut, petugas menangkap dua orang pemuda bernama Beny dan Adi sebagai bandar shabu dan pil ekstasi.
Selain itu, menurut dia, polisi juga menyita sebanyak 500 gram shabu dan 397 pil ekstasi sebagai barang bukti (BB).
"Barang shabu dan pil ekstasi yang disita pihak berwajib tersebut keseluruhannya mencapai nilai Rp1 miliar," ucap Nico.
Dia mengatakan, pihak penyidik masih mengembangkan hasil temuan itu, dan menyelidiki kedua tersangka tersebut.
"Polresta Medan masih memeriksa kedua tersangka, dan apakah mereka termasuk dalam jaringan narkoba internasional," kata Kopolresta.
Tersangka Adi mengatakan, dirinya baru beberapa bulan ini menjadi penjual narkoba.
"Barang sabu itu dijual kepada konsumen senilai Rp 1,2 juta per gram, sedangkan pil ekstasi Rp250 ribu per butir," ujar Adi.