REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua Tim Investigasi DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto meminta polisi dan instansi terkait memberantas peredaran gula pasir ilegal di Kalbar sesuai keinginan Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia.
"Kami minta pemerintah dan aparat hukum segera merespon pertemuan antara pedagang gula lokal dan Kepala Dinas Disperindag Provinsi Kalbar baru-baru ini," katanya di Pontianak, Ahad (24/8).
Ia menjelaskan, sudah puluhan tahun gula ilegal di Kalbar sulit diberantas. Kini saatnya pedagang gula yang memiliki keberpihakan terhadap ketahanan nasional untuk duduk bersama dan bersatu, karena situasi ketegasan aparat khususnya Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto harus dimanfaatkan dengan cepat dan tepat, dengan cara memperkuat dan menjaga pasokan gula dalam negeri.
"Untuk itu, kami meminta, agar aparat hukum dan semua kepala daerah merespon dan mendukung keinginan baik para pedagang gula yang memiliki Surat Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (SPGAPT) untuk melakukan perdagangan gula secara tertib dan benar," ungkapnya.
Menurut Harry, semua pihak dalam hal ini tidak boleh lengah, karena banyak pihak saat ini yang melakukan lobi-lobi baik tingkat daerah hingga pusat agar diperbolehkan memasukan barang dari Malaysia yang dari laporan yang ada, itu hanya modus untuk memasukkan barang ilegal, sehingga harus diawasi secara ketat.
"Saat ini, barang-barang ilegal berbagai jenis mulai masuk lagi dari kabupaten perbatasan dengan Malaysia, seperti dari Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu, melalui jalan-jalan 'tikus' jalan tidak resmi," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Kalbar harus berani dan tegas untuk menolak kebijakan pusat yang melakukan impor gula, daging, atau beras karena semua itu hanyalah mainan para okum pejabat pusat yang cenderung ingin mendapatkan komisi dari keuntungan impor tersebut, tetapi mengorbankan para petani nasional.