REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menggunakan data kependudukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai acuan untuk pengadministrasian basis data investor pasar modal.
Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi di Jakarta, Senin mengatakan bahwa basis data investor pasar modal itu digunakan dalam pengembangan "single investor identification" (SID) yang telah diterapkan sejak tahun 2012 dan menjadi landasan penting untuk pengembangan infrastruktur pasar modal.
"Selama ini kami kesulitan karena banyak data SID yang mirip dan ternyata banyak yang bermasalah," ujarnya.
Penggunaan data KTP-el itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri).
Dalam kesempatan itu dihadiri oleh Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri H. Irman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modalb II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Noor Rachman.
Heri Sunaryadi mengatakan bahwa kerja sama itu merupakan langkah strategi penting terkait pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia guna mendukung pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
"Basis data investor yang akurat dan senantiasa terkinikan merupakan hal penting dan menjadi kunci keberhasilan pembentukan SID dan diperlukan sebagai acuan bagi regulator dan pelau di industri pasar modal," katanya.
Ia mengemukakan bahwa basis data investor di KSEI, sebelumnya mengandalkan peran pemegang rekening KSEI, sehingga terjadinya data ganda mudah terjadi, dan pengkinian data yang berubah juga tidak cepat dilakukan.
Belum rekam
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri H. Irman menambahkan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar lima persen penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
"Diharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian itu, kemungkinan adanya pemalsuan data dan hal lainnya yang dapat merugikan pasar modal bisa ditekan," katanya.
Ia menambahkan bahwa lembaga yang menggunakan jasa data kependudukan bisa nyaman dalam melayani pelanggan dan masyarakat juga merasa aman karena tidak ada lagi data ganda.
Pada tahap awal, lanjut dia, basis data kependudukan dimanfaatkan untuk mengecek dan rekonsiliasi data investor yang telah memiliki Sub Rekening Efek di KSEI.
"Kami berharap kerja sama dengan pihak pasar modal sebagai lembaga pengguna dapat nyaman dengan adanya basis data KPT-el, kemungkinan adanya pemalsuan data dan lainnya yang dapat merugikan pasar modal dapat ditekan," katanya.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modalb II OJK M Noor Rachman mengatakan bahwa diresmikannya payung hukum dengan Kemendagri, KSEI telah dapat memanfaatkan data kependudukan untuk proses pengkinian data SID.
Ke depannya, lanjut dia, terkait rencana penerapan SID bagi investor reksa dana, diharapkan database kependudukan ini juga akan digunakan sebagai acuan validasi dan verifikasi data nasabah reksa dana.
"Pengembangan infrastruktur pasar modal lainnya yang sedang dijalankan KSEI antara lain co-branding Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) untuk mempermudah mengakses pasar modal melalui perbankan nasional," katanya.