REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Anggaran 2011-2012. Kini, penyidik masih menyelidiki peran Wawan dalam tindak pidana tersebut.
Jampidsus Kejagung, R Widyo Pramono mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi di Kejagung dilakukan secara simultan, alhasil penyelidikan terkait peran para tersangka termasuk Wawan masih terus diselidiki.
Widyo pun membenarkan, Kejagung akan berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalahnya, Wawan pun sedang menjalani hukuman penjara di KPK dalam kasus suap Pilkada Lebak-Banten.
"Koordinasi ke KPK untuk penanganan simultan. Mengingat yang bersangkutan ditahan di KPK," kata dia, Jumat (29/8).
Widyo menyerahkan kepada penyidik mengenai teknik pemeriksaan seperti tempat dan waktu. Yang terpenting ialah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Soal tempat pemerikasaan dimana saja, itu tergantung penyidik. Kita tidak akan melanggar aturan main yang ada," kata dia.
Wawan merupakan Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) dalam pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan. Ia diduga menjadi pengendali proyek. Sementara, Dadang selaku Kadis Kesehatan Kota Tangsel juga ditetapkan menjadi tersangka diikuti Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel Mamak Jamaksari (MJ), dan Sekretaris Dinkes Propinsi Banten Neng Ulfah (NU).
Dari pihak swasta diketahui tiga orang yang menjadi tersangka, yakti Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi (DY), dan tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan.
Para tersangka juga diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Puskesmas serta Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.