Jumat 29 Aug 2014 17:48 WIB

Kapolri Ajukan Dua Syarat Damai untuk Adrianus

Red: Erdy Nasrul
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.
Foto: Republika/Wihdan
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman memberikan dua persyaratan damai untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap komisioner Kompolnas Adrianus Meliala terkait pernyataannya yang dinilai menghina institusi Polri.

"Terkait dengan pernyataan Pak Adrianus terhadap Polri yang dinilai merugikan, maka Polri berhak mengambil langkah-langkah hukum. Tetapi kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak akan bawa masalah ini ke ranah hukum dengan dua persyaratan," kata Sutarman di Jakarta, Jumat.

Ia menilai pernyataan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang menyebut Bareskrim sebagai ATM pimpinan Polri, dapat mendiskreditkan institusi Polri.

Oleh karena itu, Kapolri memberi dua persyaratan untuk berdamai. Pertama, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada Polri melalui seluruh media di Indonesia, terutama di televisi yang telah menyiarkan pernyataan Adrianus.