Ahad 31 Aug 2014 07:38 WIB

Sulbar Kehabisan Tanah Adat

Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh
Foto: esq-news.com
Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh mengatakan, di Provinsi Sulbar, sudah tidak ada tanah adat, karena semua telah menjadi tanah negara yang dikelola negara.

"Semenjak Republik Indonesia ada, tanah adat yang dikuasai masyarakat adat sudah tidak ada, itu hanya berlaku dulu, karena seluruhnya sudah menjadi tanah negara," kata Gubernur Sulbar, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, apabila ada investasi yang masuk ke Sulbar untuk mengelola sumber daya alamnya, maka yang berwenang memberikan izin adalah pemerintah setempat.

"Sudah tidak ada tanah adat, jadi kalau ada yang pakai mengelola sumber daya alam izinnya dari pemerintah, dan harus ada permohonan melalui rekomendasi Gubernur," katanya.

Begitu juga kata dia, kalau ada pihak investor yang akan membangun jalan untuk kebutuhan investasi itu juga melalui izin kementerian yang namanya izin pinjam pakai.

Oleh karena itu ia mengatakan, masalah sengketa tanah adat di Sulbar sudah tidak ada lagi, karena semua sudah menjadi tanah negara.

"Saya sudah cek di sejumlah wilayah Sulbar, sudah tidak ada lagi masyarakat yang mengakui tanah ada dan berkonflik karena tanah adat, adalah tanah adat semua sudah menjadi tanah negara," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement