Kamis 04 Sep 2014 07:20 WIB

PKB: Hapus Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Muhaimin Iskandar bersama Marwan Jafar (kanan), dan M Hanif Dhakiri (kiri)
Foto: Antara
Muhaimin Iskandar bersama Marwan Jafar (kanan), dan M Hanif Dhakiri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKB merekomendasikan pemerintah Jokowi-JK menarik Direktorat Jenderal  (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai dari Kemenkeu.

Lantas kedua Ditjen itu dimasukkan ke dalam badan baru, seperti Badan Penerimaan Keuangan Negara (BPKN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

 

Muktamar mengusulkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di off-kan dari Kemenkeu. Lantas pemerintahan Jokowi-JK membentuk misalnya Badan Penerimaan Keuangan Negara (BPKN).

"Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai itu berada di dalam BPKN itu yang tanggung jawabnya langsung kepada presiden,” terang ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, di Jakarta, Rabu (3/9).

 

Menurut Marwan, dengan tanggung jawab yang langsung kepada presiden,  maka pengawasannya akan lebih ketat dan cermat, di sisi lain berbagai kebocoran yang terjadi bisa ditekan semaksimal mungkin.

Selain itu, tax rasio yang selama ini rendah karena selalu di kisaran enam persen, bisa dinaikkan menjadi 13 persen untuk di tahun pertama, dan naik terus hingga berturut-turut hingga 16 persen di tahun kelima. 

”Wajib pajak pun bisa ditingkatkan hinggga 70 persen. Jadi prinsipnya dalam politik anggaran ini bukan spending-nya, tetapi mengawasi dan mengawal penerimaannya,” tegas Marwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement