REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengimbau seluruh masyarakat setempat untuk tidak mudah percaya dengan pihak ketiga (Calo) yang mengatakan mampu mengurus permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan cepat.
"Saya ingatkan masyarakat Kota Palangka Raya maupun pihak perusahaan di mana saja berada, jangan mudah percaya kepada calo yang mengaku menawarkan diri untuk membantu mengurus permohonan izin IMB dengan cepat," kata Kepala Distakobang Palangka Raya, Rojikinnor, di Palangka Raya, Ahad.
Dia menegaskan apabila menemukan bukan yang bersangkutan dalam pengurusan IMB, maka pihaknya tidak akan segan-segan menolak permohonan tersebut.
Sebelumnya pihak Distakobang pernah menolak perusahaan yang diduga mengurus IMB melalui calo IMB.
"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat 'Kota Cantik' Palangka Raya," tambahnya.
Ia berharap baik masyarakat maupun perusahaan mana saja kalau bisa mengurus sendiri permohonan IMB tanpa melalui calo.
"Kami tidak akan mempersulit dalam pengurusan IMB. Apabila semua persyaratan dinilai sudah lengkap, maka kami akan memprosesnya," ucap mantan Kepala Disdukcapil Palangka Raya itu.
Rojikinnor menambahkan apabila masyarakat atau pihak perusahaan sudah melengkapi izin lainnya dari instansi terkait, maka proses pembuatan IMB tidak akan dipersulit. Namun, apabila ada sebagian izin yang tidak lengkap dari instansi terkait, maka pihak Distakobang tidak akan memberikan izin tersebut.
"Kami berharap kalangan masyarakat maupun perusahan mana saja sebelum membuat IMB harus terlebih dahulu ada izin legalitas dari instansi terkait. Agar proses pembuatan IMB tidak terkesan lambat," katanya.
Ia mengungkapkan ada sebagian masyarakat atau perusahaan menganggap bahwa Distakobang sengaja memperlambat IMB tersebut karena kurang diberi uang.
"Saya tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah meminta sepeser uang pun apalagi mengharapkan imbalan untuk kepentingan pribadi dalam pengurusan IMB. Kalau memang persyaratannya lengkap, maka kami akan segera memproses izin tersebut tanpa membutuhkan waktu lama," demikian Rojikinnor.