Senin 08 Sep 2014 12:24 WIB

Masyarakat Adat Minta Jokowi-JK Jalankan Putusan MK

Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) mengingatkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.

Isinya, menegaskan kalau hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara. "Tuntutan AMAN agar putusan MK 35 segera digunakan," kata Sekjen AMAN Abdon Nababan di Jakarta, Senin (8/9).

Seharusnya, kata dia, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjalankan putusan MK tersebut. Misalnya, engan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) atau peraturan presiden (perpres). 

Namun, hingga masa pemerintahan akan berakhir putusan itu belum dilaksanakan.

Menurut dia, putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang lebih dikenal dengan sebutan MK 35 tersebut saat ini terganjal oleh peraturan menteri kehutanan (permenhut) Nomor 62/2013. Yaitu, tentang pengukuhan kawasan hutan.

Selain itu, juga permenhut nomor 25/2014 tentang panitia tata batas kawasan hutan.

Abdon mengatakan, permenhut tentang pengukuhan kawasan hutan tidak memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan hak sesuai dengan keputusan MK 35. Sedangkan dalam permenhut tentang tata batas, unsur masyarakat adat tidak disertakan dalam keputusan penetapan tata batas kawasan hutan.

"Harus ada aturan yang lebih tinggi dari yang dikeluarkan menteri. Karenanya presiden harus mengeluarkan inpres atau perpres untuk menjalankan putusan MK 35 tersebut," ujar Abdon.

Menurut dia, putusan MK 35 yang belum dijalankan oleh SBY seperti bom waktu. Sehingga jika tidak dijalankan, maka akan terus menimbulkan konflik di berbagai daerah.

Terkait dengan peta adat sebagai salah satu bukti wilayah adat, 

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi masyarakat untuk membuat peta adat sebagai salah satu bukti wilayah adat.

Peta wilayah adat yang dicatat atau diregister oleh negara secara resmi lengkap dengan pemegang atau pemilik atau pemangku haknya akan menutup ruang bagi penguasaan tanah oleh segelintir elite.

"Kalau satu wilayah adat memang belum ada peta adatnya seharusnya pemerintah yang harus kasih fasilitas untuk menyelesaikan peta adat tersebut, mereka (pemerintah) tidak pernah memfasilitasi itu selama ini," ucap dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement