Senin 08 Sep 2014 15:48 WIB
Pilkada Lewat DPRD

KPK Lebih Mudah Awasi Pilkada DPRD

Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Institut Madani Nusantara Prof Nanat Fatah Natsir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih mudah mengawasi terjadinya korupsi dan suap bila kepala daerah dipilih DPRD.

"Pemilihan di DPRD akan lebih mudah diawasi bila ada korupsi atau suap. KPK tentu akan lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang berjumlah 50 orang hingga 100 orang daripada bila kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat," kata Nanat Fatah Natsir, Senin (8/9)

Karena itu, Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efektif dan efisien daripada pemilihan secara langsung.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga lebih menghemat biaya daripada pemilihan langsung yang menghabiskan anggaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

"Pemilihan secara langsung menghabiskan banyak anggaran. Lebih baik kepala daerah dipilih oleh DPRD. Saya mendukung DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Kepala Daerah," tutur mantan rektor UIN Bandung itu.

Nanat berpendapat pemilihan kepala daerah di DPRD bukan berarti menghilangkan makna demokrasi. Sebab, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat di daerah.

Karena itu, pada hakikatnya pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak jauh berbeda dengan pemilihan secara langsung. Bahkan, pemilihan kepala daerah di DPRD lebih mudah diawasi bila terjadi kecurangan.

"Yang diperlukan rakyat itu adalah kebebasan dalam beragama; pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya serta keamanan. Kalau itu bisa dipenuhi oleh DPRD dan kepala daerah, maka demokrasi sudah tercapai," katanya.

DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu hal yang mengemuka adalah pemilihan kepala daerah yang dikembalikan ke DPRD.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement