Senin 08 Sep 2014 17:28 WIB

MK Sulit Kabulkan Permintaan PDIP Soal UU MD3

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Sidang paripurna DPR
Foto: antara
Sidang paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, peluang Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan akan kecil.

Karena materi gugatan yang diajukan berkaitan dengan kebijakan internal sehingga MK akan kesulitan untuk mengujinya. 

"Materi gugatan hanya berkaitan dengan internal dan argumentasinya juga kurang kuat. Takutnya tidak ada hak konstitusional. Untuk itu, saya agak ragu jika uji materi ini dikabulkan MK," ujar Asep saat dihubungi Republika, Senin (8/9). 

Ia menjelaskan, gugatan uji materi yang diajukan PDI Perjuangan terkait masalah pimpinan masuk dalam kebijakan internal atau kelembagaan DPR. Padahal, MK akan mengurusi gugatan yang berkaitan dengan kebijakan publik, bukan kebijakan kelembagaan.