REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, peluang Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan akan kecil.
Karena materi gugatan yang diajukan berkaitan dengan kebijakan internal sehingga MK akan kesulitan untuk mengujinya.
"Materi gugatan hanya berkaitan dengan internal dan argumentasinya juga kurang kuat. Takutnya tidak ada hak konstitusional. Untuk itu, saya agak ragu jika uji materi ini dikabulkan MK," ujar Asep saat dihubungi Republika, Senin (8/9).
Ia menjelaskan, gugatan uji materi yang diajukan PDI Perjuangan terkait masalah pimpinan masuk dalam kebijakan internal atau kelembagaan DPR. Padahal, MK akan mengurusi gugatan yang berkaitan dengan kebijakan publik, bukan kebijakan kelembagaan.
Menurut Asep, proses pemilihan pimpinan DPR saat ini hanya mengubah prosesnya saja. Tetapi bukan melarang PDIP untuk menjadi ketua DPR.
Sehingga tidak ada hak Konstitusional yang diganggu atau dilanggar. "Bukan berarti dengan sistem ini, PDIP tidak bisa menjadi piminan DPR," katanya.
Walau tidak melanggar undang-undang, kata dia, namun proses pemilihan pimpinan DPR secara paket akan melanggar etika politik. Karena, partai pemenang pemilu sudah seharusnya memperoleh posisi sebagai pimpinan DPR.
Pertimbangannya, ujar dia, proses untuk menang pemilu menjadi bagian untuk memperoleh kekusaan. Termasuk kekuasaan di parlemen.