REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencegahan terhadap enam anggota DPR RI mengarah pada penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan dilakukan hanya demi kelancaran proses pemeriksaan. Ia menegaskan, pencegahan itu untuk antisipasi seandainya ada pemeriksaan sewaktu-waktu. "Tak ada kaitannya dengan potential suspect," kata Johan, Selasa (9/9).
Satu dari enam orang yang mendapat cegah adalah Wardhatul Asriyah yang merupakan istri tersangka Suryadharma Ali (SDA). Terkait hal ini, Johan juga menampik adanya dugaan dana korupsi SDA mengalir ke keluarga. Menurut dia, dugaan tersebut masih terlalu dini.
Namun demikian, Johan tak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru pada kasus ini. Tersangka baru bisa saja bukan enam orang yang telah dicegah. "Bisa saja sepanjang ada dua alat bukti yang cukup," paparnya.
Johan mengungkapkan, dalam penyidikan, terdapat materi terkait pengadaan barang dan jasa. Di antara pengadaan yang diduga terdapat penyelewengan adalah pengadaan katering dan transportasi.