REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gagasan penyelenggaraan pemilihan kepada daerah dalam RUU Pilkada yang digulirkan DPR menuai kritik dari banyak pihak.
Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Priyatmoko berpendapat, gagasan tersebut lahir dari sikap pragmatis. Sehingga tidak substantif. Menurut dia, kalau harus diperdebatkan, maka pertimbangannya harus bersifat jangka panjang.
"Misalnya, sistem politik apa yang ingin dipakai di Indonesia? Harus dipertimbangkan sejak jauh-jauh hari secara mendalam, bukan reaktif," ujar Priyatmoko kepada Republika, Rabu (10/9).
Meski hanya diberlakukan di daerah, ia mengaku sepakat dengan pilkada langsung. Karena hal itu sejalan dengan sistim presidensial yang dianut Indonesia.
Priyatmoko menjelaskan, buruknya kualitas pimpinan daerah, termasuk terjerat korupsi, bukan karena pilakada langsung. "Berarti partainya yang tidak bisa memberikan pilihan," ujar dia.