REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).
Dalam perkara ini, Anas didakwa dengan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Surat tuntutan dengan terdakwa Anas Urbaningrum ini terdiri dari 1.791 halaman. Namun jaksa tidak membacakan semua halaman nota tuntutan. TIm JPU KPK hanya akan membacakan hal yang penting saja termasuk analisa yuridis. Sedangkan yang lain dianggap dibacakan.