Kamis 11 Sep 2014 18:59 WIB

Sanjung Nazar, Anas Sindir JPU KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK menilai, Anas telah terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga disebut JPU KPK telah terbukti melakukan upaya pengaburan harta hasil tindak kejahatan dengan melakukan pencucian uang. “Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar Ketua Tim JPU KPK Jaksa Yudi Kristian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/9).

JPU KPK menilai, seluruh dakwaan yang diterapkan kepada Anas mengenai Tipikor telah terbukti di persidangan. Jaksa Yudi berujar, keterangan dari para saksi yang dianggap meringankan tidak dapat mematahkan dakwaan. Sehingga, Anas di mata mereka telah dianggap melakukan Tipikor.

“Gratifikasi diberikan untuk mengupayakan pemulusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan oleh Permai Grup,” ujar Jaksa Yudi.

JPU KPK juga menyatakan, seluruh dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terbukti di persidangan, sekalipun menurut mereka para saksi mayoritas menyampaikan keterangan yang justru membantah. Akan tetapi, adanya kesaksian dari Nazaruddin dan sejumlah bukti yang dikumpulkan telah dianggap memperkuat dakwaan itu.

Usai persidangan, Anas mengomentari datar tuntutan yang menurutnya berasal dari dakwaan. “Isi tuntutan sama dengan dakwaan, ini sama saja dengan menyalin dakwaan.” ujarnya.

Anas pun semakin yakin bahwa Nazaruddin memang berada di balik semua dakwaan JPU KPK. “Tadi disampaikan ya, Nazaruddin itu seperti apa di mata Pak Jaksa,” ujarnya.

Adapun kuasa hukum Anas mengaku akan ikut mempersiapkan nota pembelaan bagi kliennya. “Pada tangan hakim akan ditentukan peradilan Anas ini. Error in judgement jangan sampai terjadi lah seperti ini. Sebaiknya menunggu hasil sidang hakim. Pasti ada pledoi dari kita karena tuntutan belum tentu benar dan pembelaan itu relatif benar,” ujar anggota tim penasehat hukum Anas Firman Wijaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement