REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Penyidik masih terus mengembangkan kasus AKBP Idha Endri Prastiono untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, saat ini Polri baru menetapkan Idha sebagai tersangka menggelapkan barang bukti.
"Belum. Ini masih terus dicari kesalahannya apa saja," katanya kepada Republika, Jumat (12/9)
Meski tidak terbukti, dari hasil pemeriksaan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait penyelundupan narkoba, Kata Sutarman, Polisi akan mencari kasus-kasus yang pernah di lakukan ketika menjadi kasubdit narkoba di Polda Kalbar.
"Kita akan melakukan mengurut kesalahan-kesalahan dulu kita lakukan pemeriksaan," ujarnya,
Sutarman memastikan, Idha akan dikenakan hukum berat jika pada masala lalu dia melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Dan tentu kita akan proses semaksimal mungkin (hukum) seberat-berat mungkin hukumannya," katanya.