REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berkas penyidikan perkara aktris Eddies Adelia dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, setelah dinyatakan P21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejati.
"Pelimpahan tahap duanya Senin atau Selasa pekan depan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/9)
Eddies dijerat dengan Pasal 5 UU Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikarenakan menerima aliran dana miliaran rupiah dari hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan. Ferry sendiri terlibat dalam perkara penipuan investasi batubara.
Kuasa hukum Eddies, Ina Rachman mengaku sudah mengetahui perihal berkas yang sudah dinyatakan lengkap tersebut.
"Kami, tim kuasa hukum baru mengetahui P21 tersebut dari penyidik kemarin," kata Ina kepada wartawan.
Eddies diduga menerima uang dari Ferry Setiawan senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry.
Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara