REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Belum lama dilantik, sebagian besar anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD Kota Cimahi secara beramai -ramai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota dewan periode 2014 -2019.
''Ada, saya tidak menafikan itu. Dan ini sudah menjadi hukum adat. Dari pada dapat uang dari hasil tidak baik,''kata ketua sementara DPRD kota Cimahi, Achmad Gunawan saat ditemui Republika di sekretariat DPRD, Cimahi, Selasa (16/9).
Achmad mengatakan tidak masalah anggota dewan menggadaikan SK mereka. Karena dari aturan tidak ada yang mengatur hal tersebut.
''Dari aturan tidak ada masalah. Karena yang mengkaji itu //kan// bank. Kalau bank meluluskan //ya// lolos,''Ujar Politisi PDI-P tersebut.
Saat ditanya soal siapa saja anggota dewan yang menggadaikan SK mereka, Achmad tidak dapat menjelaskan secara rinci.
Dirinya hanya mengatakan tidak semua partai yang melakukan perbuatan tersebut, tapi dirinya hanya menyebut ada sekitar 35 anggota dewan.
''Tidak semua partai ada. Saya juga belum secara spesifik satu -satu saya cek. Jadi saya tidak tahu detailnya, yang jelas sudah puluhan yang masuk,''Ujar Achmad.
Achmad menganggap hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, hal tersebut didasarkan kebutuhan masing -masing pribadi dewan.
''Wajar, karena manusia punya privasi. Urusannya beda -beda dan karena memang nuansanya masih seperti ini,''tambahnya.